MAKALAH
“KEDUDUKAN DAN
FUNGSI HADIS”
Diajukan Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Hadis
Dosen Pengampu : Safruroh, S.Th.I. M.Pd.I

Oleh :
SITI ROHIMAH : NPM
12.03.2808
INSTITUT AGAMA
ISLAM DARUSALAM (IAID) CIAMIS – JAWA BARAT
PROGRAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2014 M/
1434 H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat
rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sempurnalah
segala kebaikan. Juga tak lupa semoga rahmat dan salam sejahtera selalu
dicurahkan kepada nabi yang paling mulia, panutan kita Muhammad SAW.
Tetapi penulis
menyadari masih banyak kekurangan dan kehilafan dalam penyusunan makalah ini,
karena masih dalam proses belajar. Oleh karena itu kami berharap para pembaca
berkenan memberikan kritik konstruktif demi memperbaiki dalam penyusunan
makalah-makalah selanjutnya. Tak lupa kami haturkan terima kasih kepada Ibu
Dosen yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini, juga teman-teman
yang telah mamberikan sumbangsih berupa ide, gagasan, pemikiran dll.
Akhirnya,
semoga makalah ini bisa menambah khazanah keilmuan khususnya bagi kami sebagai
penyusun dan umumnya bagi pembaca sekalian. Amin.
Ciamis, 31 Maret
2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................. i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ............................................................................. 1
1.2
Rumusan
Masalah ........................................................................ 1
1.3
Tujuan
Pembahasan ..................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hadis sebagai sumber ajaran Islam .............................................. 2........
2.2
Dalil-dalil
kehujjahan hadis ......................................................... 3
2.3 fungsi hadis terhadap Al-Qur’an ................................................. 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Islam sebagai agama mempunyai makna bahwa Islam
memenuhi tuntutan kebutuhan manusia di mana saja berada sebagai pedoman hidup
baik bagi kehidupan duniawi maupun bagi kehidupan sesudah mati. Dimensi ajaran
Islam memberikan aturan bagaimana caranya berhubungan dengan Tuhan atau
Khaliqnya, serta aturan bagaimana caranya berhubungan dengan sesama makhluq,
termasuk di dalamnya persoalan hubungan dengan alam sekitar atau lingkungan
hidup. Dalam perkembangan selanjutnya, dalam mengemban tugas ini, manusia
memerlukan suatu tuntunan dan pegangan agar dalam mengolah alam ini mempunyai
arah yang jelas dan tidak bertentang dengan kehendak Allah SWT. Islam
sebagai ajaran agama yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada umat manusia
melalui Rasul-Nya adalah satu pegangan dan tuntunan bagi manusia itu sendiri
dalam mengarungi kehidupan ini.
Alloh SWT mengutus para Nabi dan Rosul-Nya
kepada ummat manusia untuk memberi petunjuk kepada jalan yang lurus dan benara
agar mereka bahagia dunia dan akhirat. Rosululloh lahir ke dunia ini dengan
membawa risalah Islam, petunjuk yang benar. Hukum Syara’ adalah khitab
Syari’(seruan Alloh sebagai pembuat hukum) baik yang sumbernya pasti
(qath’i tsubut) seperti Al-Qur’an dan Hadits, maupun ketetapan yang sumbernya
masih dugaan kuat (zanni tsubut) seperti hadits yang bukan tergolong mutawatir.
Dengan
latar belakang di atas maka penulis mencoba memaparkan tentang Hadits dan fungsinya
serta kewajiban umat manusia terhadap Hadits.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam?
2.
Bagaimana
Dalil-dalil kehujjahan hadis?
3.
Bagaimana
fungsi hadis terhadap Al-Qur’an??
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui bahwa hadis sebagai sumber ajaran Islam
2.
Untuk
mengetahui dalil-dalil kehujjahan hadis
3.
Untuk
mengetahui fungsi hadis terhadap Al-Qur’an
BAB
II
PEMBAHASAN
“Kedudukan
dan Fungsi Hadis ”
2.1 Hadis sebagai
sumber ajaran Islam
Seluruh umat Islam,
telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Ia
mempati kedudukan kedua setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat
Islam baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan
kewajiban mengikuti Al-Qur`an.
Hal ini karena, hadis merupakan mubayyin
bagi Al-Qur`an, yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami
Al-Qur`an tanpa dengan memahami dan menguasai hadis. Begitu pula halnya
menggunakan Hadist tanpa Al-Qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hukum
pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian, antara
Hadits dengan Al-Qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan
mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri. Al-Qur’an
itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas
perundang-undan(gan setelah Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr.
Yusuf Al-Qardhawi bahwa Hadits adalah
“sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an”
Al-Qur’an
dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam
dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah
mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan
bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an
begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu
kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. Menurut
Ahmad hanafi “Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum sesudah Al-Qur’an…merupakan
hukum yang berdiri sendiri.”
Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan
kenyataan bahwa Al-Qur`an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum
yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan
dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua
secara logika dapat diterima.Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa
Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam
adalah firman Allah dalam Al-Qur’an surah An- Nisa’: 80
مَنْ
يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa
yang mentaati Rosul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Alloh…”
2.2 Dalil-dalil
kehujjahan hadis
Yang dimaksud dengan
kehujahan Hadits (hujjiyah hadits) adalah keadaan Hadits yang wajib dijadikan
hujah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), dalam menangani suatu masalah. Di
karenakan adanya dalil-dalil yang sesuai dengan Al-Qur’an, dan bisa di jabarkan
secara jelas mengenai keterangannya. Selain itu, keabsahan Al-Hadits sebagai
dalil juga ditunjukkan oleh nash-nash qath’iy yang menyatakan, bahwa beliau saw
tidak menyampaikan sesuatu (dalam konteks syariat) kecuali berdasarkan wahyu
yang telah diwahyukan. Semua peringatan beliau saw adalah wahyu yang
diwahyukan.
Oleh karena itu, hadits
adalah wahyu dari Allah swt. dan sebagai umat islam, kita wajib mempercayainya
secara keseluruhan. Adapun jika ada yang masih meragukan keterangan dari
As-sunnah ( sesuatu yang di bawa Rosululloh), baik hanya sebagian maupun tidak
sama sekali, maka Dia di sebut dengan Ingkarusunnah. Atas dasar itu, menolak
sunnah baik yang menyeluruh maupun sebagian sama artinya menolak al-Quran itu
sendiri. Berikut argumen mengenai kehujahan hadits antara para pengingkar dan
pendukung hadits.
1.
Dalil Al-Qur’an
|
مَا كَانَ
اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَىٰ مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّىٰ يَمِيزَ
الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى
الْغَيْبِ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ ۖ فَآمِنُوا
بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ۚ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ
|
Artinya:
Allah sekali-kali tidak akan membiarkan
orang-orang yang beriman dalam Keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia
menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). dan Allah sekali-kali
tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah
memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu
berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa,
Maka bagimu pahala yang besar. (Qs. Ali Imran:179)
Dalam ayat lain Allah SWT, juga berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي
نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۚ وَمَنْ
يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada
Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir
kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari
Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (Qs. An-Nisa’:136)
Dalam Qs. Ali Imran di atas, Allah memisahkan
antara orang-orang mukmin dengan orang-orang yang munafik, dan akan memperbaiki
keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itulah orang
mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedang pada Qs.
An-Nisa’, Allah menyeru kaum muslimin agar mereka tetap beriman kepada Allah,
Rasul-Nya, Al-Qur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir
ayat, Allah mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
2.
Dalil Al-Hadis
Dalam salah satu pesan Rasulullah saw,
berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis sebagai pedoman utamanya. Beliau
bersabda:
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب
الله وسنة نبيه (رواه مالك)
Artinya : Aku tinggalkan dua pusaka untukmu
sekalian, yang kalian tidak akan akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada
keduanya, yang berupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (HR. Malik)
Dalam hadis lain Rasul bersabda:
...فعليكم بسنتي وسنة
الخلفاء الرراشدين المهديين تمسكوا بها وعضوا عليها...(رواه ابو داود و ابن ماجه)
Artinya: Wajib bagi kalian berpegang teguh
dengan sunnahku dan sunnah Khulafa ar-Rasyidin(khalifah yang mendapat
petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.
Hadis di atas menunjukkan kepada kita bahwa
berpegang teguh kepada hadis atau menjadikan hadis sebagai pegangan dan pedoman
hidup adalah wajib, sebagaimana berpegang teguh pada Al-Qur’an.
3.
Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Umat islam telah sepakat menjadikan hadis
sebagai salah satu dasar hukum beramal; karena sesuai dengan yang dikehendaki
Allah. Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan
segala ketentuan yang terkandung di dalam hadis ternyata sejak Rasulullah masih
hidup. Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadis
sebagai sumber hukum islam, sebagai berikut:
Ketika Abu Bakar di baiat menjadi khalifah, ia
pernah berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang
diamalkan/dilaksanakan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila
meninggalkan perintahnya.”
Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia
berkata, “Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat
Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
Masih banyak lagi contoh-contoh yang
menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan, niscaya
diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka
2.3
Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an
2.3.1 Bayan at-Taqrir
Bayan al-taqrir disebut juga dengan bayan
al-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang artinya ialah menetapkan dan memperkuat apa
yang telah diterangkan di dalam al-Qur’an. Fungsi hadis dalam hal ini hanya
memperkokoh isi kandungan al-Qur’an. Suat contoh hadis yang diriwayatkan Muslim
dari Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai berikut:
رأئتم الهللال فصوموا وإذا رأىتموه فأفطروا (رواه
مسلم)
Artinya: Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan,
maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.
Hadis di atas datang men-taqrir ayat al-qur’an
di bawah ini:
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ
الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا
الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Artinya: ...Maka barang siapa yang
mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...(Qs.
Al-Baqarah:185)
2.3.2 Bayan al-Tafsir
Yang dimaksud
dengan bayan al-tafsir adalah bahwa kehadiran hadis berfungsi untuk memberikan
rincian dan tafsiran global (mujmal), memberikan persyaratan/batasan (taqyid)
ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsis) terhadap ayat-ayat
al-Qur’an yang masih bersifat umum. Diantara contoh tentang contoh ayat-ayat
yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat,
disyariatkannya jual beli, nikah, qhisas, hudud, dsb. Ayat-ayat al-Qur’an
tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan,
sebab-sebanya, syarat-syaratnya, atau halangan-halangannya. Oleh karena itulah
Rasulullah saw, melalui hadisnya menafsirkan dan menjelaskan masalah-masalah
tersebut. Contoh fungsi hadis sebagai bayan al-tafsir yaitu:
صلوا كما رأىتمونى أصلى (رواه البخارى)
Artinya:
Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat. (HR. Bukhori)
Hadis ini
menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam al-Qur’an tidak dijelaskan
secara rinci, salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah:
Artinya: dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang
Sedangkan
contoh hadis yang membatasi (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak,
antara lain seperti sabda Rasulullah saw:
أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم بسارق فقطع يده
من مفصل الكف
Artinya:
Rasulullah saw, didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau
memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.
Hadis ini
men-taqyid Qs. Al-Maidah:38 yang berbunyi
إِنَّ الَّذِينَ
كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ
لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ ۖ
وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya:
Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan
bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Qs. Al-Maidah:38)
2.3.3 Bayan at-Tasyri’
Yang dimaksud
dengan bayan al-Tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang
tidak didapati dalam al-Qur’an, atau dalam al-Qur’an hanya terdapat
pokok-pokoknya (ashl) saja. Hadis Rasul
saw, dalam segala bentuknya (baik yang
qauli, fi’li maupun taqriri) berusaha menunjukkan suat kepastian hukum terhadap
berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an.
Hadis-hadis Rasul saw, yang termasuk ke dalam kelompok ini diantaranya hadis
tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita (antara istri dengan
bibinya), hukum syuf’ah, hukum merajam pezina wanita yang masih perawan, dan hukum
tentang hak waris bagi seorang anak. Suatu contoh, hadis tentang zakat fitrah,
sebagai berikut:
أن
رسول الله عليه و سلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أولا صاعا من
شعير على كل حر أو عبد ذكر او أنثى من المسمين (رواه مسلم)
Artinya: Bahwasannya
Rasul saw, telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan Ramadhan
satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau
hamba, laki-laki atau perempuan muslim. (HR. Muslim)
Hadis Rasul SAW,
yang termasuk bayan at-Tasyri’ ini wajib diamalkan, sebagaimana mengamalkan
hadis-hadis lain.
2.3.4 Bayan al-Nasakh
Kata nasakh
secara bahasa berarti ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan), tahwil
(memindahkan), dan taghyir (mengubah). Para ulama’ mengartikan bayan al-Nasikh ini
banyak yang melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi
perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya. Jadi intinya ketentuan yang datang
kemudian tersebut menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang akhir
dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan nuansanya. Ketidakberlakuan suatu
hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat ketentuan adanya nasikh dan mansukh.
Pada akhirnya, hadis sebagai ketentuan yang datang kemudian daripada Al-Qur’an
dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan Al-Qur’an. Salah satu contoh yang
biasa diajukan oleh para ulama’ ialah:
لا وصية لوارث
Artinya: tidak
ada wasiat bagi ahli waris.
Hadis ini
menurut mereka menasikhk isi firman Allah swt;
Artinya:
diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan
karib kerabatnya secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
a.
Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam
sesudah Al-Qur’an adalah sebab kedudukannya sebagai penguat dan penjelas, namun
Hadits juga dalam menetapkan hukum berdiri sendiri, sebab kadang-kadang membawa
hukum yang tidak disebutkan Al-Qur’an.
b.
Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama
dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur’an sebagaimana
yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi
bahwa Hadits adalah “sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an”. Al-Qur’an
dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam
dalam memahami syariat.
c.
Fungsi Hadits terhadap Al Qur’an adalah
berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan al-Qur’an, untuk memberikan rincian
dan tafsiran global (mujmal), memberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat
al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsis) terhadap ayat-ayat
al-Qur’an yang masih bersifat umum. Dalam
hubungannya dengan Al-Qur’an, As-Sunnah memiliki beberapa fungsi seperti; bayan
tafsir yang menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak; Bayan
Taqrir, berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an, dan;
Bayan Taudhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an.
3.2
Saran
Makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kita menyadari
dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan.
Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA